Mengenai Saya

Thx 4 all,udah msuk ke blog Bu Dew. Semoga bermanfaat...

Jumat, 04 November 2011

Sebutan Abhi Ummi untuk Sang Istri/Swami

Sebutan Abhi Ummi
untuk Sang Istri/Swami

ketika teman bercerita tentang ini, saya tertarik untuk mencari tahu kebenaran yang selengkapnya, maka saya tulis hal ini agar para pembaca sekalian juga menjadi tahu seperti saya…..thx



Perkataan seorang suami kepada istrinya: kamu ummi (ibuku) atau ya mama mengandung zihar akan tetapi terjadi atau tidaknya zihar tersebut tergantung dari niatnya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya amal tergantung dari niat dan tiap-tiap orang tergantung dari apa yang dia niatkan” Muttafaq alaihi.
Pada umunya seorang suami mengatakan seperti kata-kata diatas umtuk sebuah kelembutan atau penghargaan sehingga tidak terkategorikan sebuah zihar yang menjadikan istrinya haram bagi suaminya.

Hukum Zhihar (Larangan Memanggil Ummi atau Ibu Kepada Istri)


Secara bahasa Zhihar adalah pecahan dari Zhahrun (punggung). Sedangkan menurut Istilah Zhihar adalah ungkapan suami yang menyerupakan istri dengan punggung ibunya. Seperti ungkapan “Anti kazhahri ummi-Engkau bagiku laksana punggung ibuku”.
Hukum Zhihar berdasarkan kesepakatan para ulama adalah haram. Ini dilandaskan kepada Firman Allah “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”.(QS. Al-Mujadalah: 3). Dalam ayat ini ada frasa kalimat “Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta” adalah indikasi (Qarinah) akan keharaman Zhihar.
Kembali ke hukumnya…
Ibnu Qudamah –semoga Allah merahmatinya—didalam kitab “al Mughni (8/6)—mengatakan,”Apabila seseorang mengatakan: Kamu bagai ummi atau seperti ummi dan jika ia meniatkan zihar maka terjadi zihar maka ia adalah zihar, menurut pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika dia meniatkan sebuah kemuliaan dan penghargaan maka ia bukanlah zihar walaupun seseorang mengatakan: kamu ummi atau istriku ummi.”
Akan tetapi, apabila dengan kata-kata itu atau sejenisnya menginginkan zhihar atau terdapat bukti yang menunjukkan adanya zhihar seperti munculnya kata-kata marah atau murka terhadapnya maka ia adalah zhihar yang diharamkan dan diharuskan baginya bertaubat serta kafarat sebelum dia mencampurinya berupa membebaskan budak. Sedang jika dia tidak mendapatkannya maka diharuskan baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika dia tidak menyanggupinya maka diharuskan baginya memberi makan enam puluh orang.
Sebagian ulama memakruhkan perkataan seorang suami kepada istrinya “Ya Mama atau ya Ukhti.” Berdasarkan riwayat Abu Daud (2210) bahwa seorang lelaki mengatakan kepada istrinya : Ya saudara perempuanku, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Saudara perempuanmu kah dia! Beliau pun tidak menyukainya dan melarangnya.”
Yang benar adalah bahwa hal itu tidaklah makruh karena hadits tersebut tidaklah shahih dan telah dilemahkan oleh al Albani didalam “Dhaif Abu Daud”.
Syeikh Ibnu ‘Utsaimin—semoga Allah merahmatinya—pernah ditanya : Apakah dibolehkan bagi seorang suami mengatkan kepada istrinya ‘Ya Ukhti” dengan maksud cinta saja atau “Ya Ummi” dengan maksud cinta semata.
Beliau menjawab,”Ya, dibolehkan bagi seorang suami mengatakan kepadua istrinya: wahai Ukhti atau wahai Ummi atau kata-kata serupa yang menunjukkan rasa sayang dan cinta walaupun sebagian ahli ilmu memakruhkan perkataan suami kepada istrinya dengan ungkapan-ungkapan demikian. Akan tetapi tidaklah ada alasan memakruhkannya karena sesungguhnya amal perbuatan tergantung dari niatnya. Sementara lelaki itu tidaklah meniatkan dengan kata-kata itu bahwa istrinya adalah saudara perempuannya yang diharamkan karena mahramnya. Sesungguhnya ia mengatakan demikian dengan maksud sayang dan cinta kepadanya. Dan segala sesuatu yang menjadi sebab kecintaan diantara suami istri baik yang keluar dari suami maupun istri maka hal itu adalah perkara yang dituntut.”

Sebagaimana penjelasan diatas bahwa hendaklah panggilan seorang suami terhadap istrinya atau sebaliknya adalah panggilan yang berisi penghormatan atau penghargaan yang dengannya bisa saling menguatkan perasaan cinta dan sayang diantara mereka berdua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar